AD/ART
Organisasi
PENDAHULUAN
Sejarah Singkat Berdirinya Community
Junti
Motor Community (JMC) adalah suatu Komunitas motor di Juntinyuat
di bawah naungan Association Motor Community Indonesia (AMCI) didirikan pada
tanggal 22 November 2005.
JMC terbentuk atas dasar keinginan untuk mendirikan wadah bagi para pemilik
motor di Juntinyuat dengan tujuan:
1. Membangun
persatuan dan persaudaraan dengan sesama pengguna Motor khususnya dan community motor lain pada umumnya
2. Menjadikan
suatu perkumpulan yang dapat memberi contoh baik dalam berkendara di lingkungan
sekitar.
3. Meningkatkan
prestasi pemuda dalam bidang otomotif
4. Merekatkan
nilai-nilai kesetiakawanan dikalangan pengguna motor dan community lain yang
ada di Indramayu.
5. Aktif
ikut serta menjaga stabilitas dan keamanan masyarakat
6. Membangun
masyarakat yang menjungjung tinggi nilai-nilai demokrasi
7. Mengadakan
kerja sama dengan berbagai elemen masyarakat untuk melakukan pendidikan latihan
untuk pemberdayaan potensi pemuda
ANGGARAN
DASAR
Junti
Motor Community
BAB I
NAMA, WAKTU, SIFAT DAN TEMPAT
KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama
Junti Motor Community adalah nama
organisasi yang selanjutnya di singkat JMC
Pasal 2
Waktu
Junti Motor Community didirikan pada
tanggal 22 November 2005, di Juntinyuat.
Pasal 3
Sifat dan Bentuk
Junti Motor Community adalah
organisasi otomotif yang bersifat terbuka.
Pasal 4
Tempat dan Kedudukan
Junti Motor Community berkedudukan
di Juntinyuat.
BAB
II
Azas
dan Tujuan
Pasal
5
Azas
Junti
Motor Community adalah organisasi yang berazaskan Persaudaraan dan Persatuan.
Pasal
6
Tujuan
Junti
Motor Community bertujuan untuk :
1.
Membangun persatuan dan persaudaraan
dengan sesama pengguna Motor khususnya dan community motor lain pada umumnya
2.
Menjadikan suatu perkumpulan yang
dapat memberi contoh baik dalam berkendara di lingkungan sekitar.
3.
Meningkatkan prestasi pemuda dalam
bidang otomotif
4.
Merekatkan nilai-nilai
kesetiakawanan dikalangan pengguna Motor dan community lain yang ada di kota
Indramayu.
5.
Aktif ikut serta menjaga stabilitas
dan keamanan masyarakat
6.
Membangun masyarakat yang
menjungjung tinggi nilai-nilai demokrasi
7.
Mengadakan kerja sama dengan
berbagai elemen masyarakat untuk melakukan pendidikan latihan untuk
pemberdayaan potensi pemuda
BAB
III
STRUKTUR
DAN PRINSIP ORGANISASI
Pasal
7
Struktur
Organisasi
Struktur
organisasi Junti Motor Community tersusun sebagai berikut :
1.
Organ tertinggi pembuat keputusan
adalah Ketua
2.
Pelaksana seluruh putusan seluruh
anggota JMC
3.
Seksi-seksi pengurus harian
diangkat, diberhentikan, dan dibubarkan serta bertanggung jawab terhadap mubes
Pasal
8
Prinsip
Organisasi
1.
Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
2.
Demokrasi untuk mencapai musyawarah
dan mupakat
3.
Sukarela dan gotong royong
4.
Saling menghormati dan rasa kepedulian
social kepada sesama
5.
Patuh terhadap organisasi, Struktur
yang lebih rendah menghargai pada struktur yang lebih tinggi
6.
Laporan anggota dari struktur yang
lebih rendah wajib dipertimbangkan sebagai masukan bagi pengambilan keputusan
struktur yang lebih tinggi
BAB
IV
JENIS
RAPAT, MEKANISME RAPAT, DAN CARA MENGAMBIL KEPUTUSAN
Pasal
9
Jenis
Rapat atau Musyawarah
1.
Musyawarah Besar
a)
Peserta Musyawarah besar mempunyai
hak bicara baik diminta maupun tidak diminta oleh pimpinan sidang untuk
memberikan penjelasan atau pendapat.
b)
Peninjau mempunyai hak bicara hanya
bila diminta oleh pimpinan sidang untuk memberikan penjelasan atau pendapat.
2.
Rapat Kerja
a)
Rapat kerja dipimpin oleh Ketua
Organisasi
b)
Rapat Kerja dihadiri oleh Pengurus
dan Pembina
c)
Rapat kerja dilaksanakan setiap tiga
bulan sekali.
d)
Rapat kerja bertugas menilai
pelaksanaan program kerja amanat mubes, menyempurnakan, dan memperbaikinya
untuk dilaksanakan pada sisa priode kepengurusan selanjutnya. Mengadakan
pembicaraan pendahuluan tentang bahan-bahan musyawarah besar yang akan datang.
3.
Rapat Pengurus organisasi
a)
Rapat pengurus organisasi dihadiri
oleh seluruh pengurus (Ketua, Ketua Harian, Sekretaris 1 dan 2, serta
Seksi-seksi)
b)
Rapat pengurus organisasi
dilaksanakan sekurang-kurangnya satu bulan sekali
c)
Rapat pengurus organisasi memiliki
tugas dan wewenang yaitu: memberikan laporan perkembangan organisasi internal
dan eksternal, melakukan evaluasi kerja organisasi, dan membuat rekomendasi
kerja harian organisasi.
Pasal 10
Mekanisme Rapat
Mekanisme
rapat terdiri atas:
1.
Setiap rapat ditiap tingkatan harus
dipimpin oleh seorang pemimpin rapat didampingi seorang sekretaris.
2.
Setiap rapat ditiap tingkatan harus
didokumentasikan secara tertulis dan di tanda tangani oleh pimpinan rapat dan
sekretaris.
3.
Setiap rapat ditiap tingkatan harus
memiliki agenda rapat yang jelas dan didasari pada laporan kerja struktur di
bawahnya.
Pasal 11
Kuorum dan Pengambilan Keputusan
Kuota
Forum dan Pengambilan Keputusan terdiri atas :
1.
Rapat pengurus organisasi dapat
dilaksanakan apabila dihadiri oleh 50% + 1 anggota aktif serta minimum
satu anggota Pembina.
2.
Dalam hal tidak dicapai kuorum
peserta rapat yang hadir maka rapat ditunda selama-lamanya satu minggu
dari waktu yang ditentukan. Kuorum peserta yang hadir masih tidak tercapai,
maka rapat ditunda selama satu jam untuk kemudian dilaksanakan rapat secara
sah.
3.
Rapat pengurus organisasi
dilaksanakan untuk mencapai mufakat tentang hal-hal yang akan diputuskan dan
akan dilaksanakan.
4.
Hasil rapat diputuskan dan disahkan
setelah mendapat persetujuan dari Pembina.
BAB V
ATRIBUT DAN LAMBANG
Pasal 12
Bendera
Bendera JMC berbentuk persegi panjang dengan warna dasar
HItam berlogo JMC (Junti Motor Community)
Pasal 13
Lambang dan Warna
1.
Bentuk dari Lambang JMC, yaitu :
a)
Lambang JMC diambil dari bentuk
lambang Piston, yang mempunyai arti sebagai penggerak yang bersifat
menghidupkan kebersamaan, kekeluargaan, dan solidaritas sesama anggota JMC.
2.
Bentuk font tulisan JMC, yaitu :
a)
Tulisan Junti Motor Community di
dalam sketsa lambang piston menggunakan jenis font Algerian
b)
Singkatan JMC berada pada bagian tengah
sketsa lambang piston dan menggunakan font Algerian.
3.
Tulisan Junti Motor Community berada
di bawah lambang piston yang tertulis besar.
4.
Warna lambang dan tulisan
a)
Warna dasar logo hitam merah dengan
lambang piston berwarna hitam
b)
Tulisan Junti Motor Community dan
singkatan JMC menggunakan hitam dengan pinggiran berwarna putih.
5.
Arti warna dari lambang JMC :
a)
Hitam diartikan sebagai warna tanah
atau bumi yang mempunyai sifat selalu memberi tidak pernah meminta. Diterapkan
kepada anggota JMC selalu memberikan sesuatu yang positif dan baik untuk
perkembangan dan kemajuan club tanpa ada pamrih.
b)
Putih diartikan suci. Diterapkan
pada anggota JMC untuk selalu berhati bersih dan tulus dalam melakukan apapun
pada club, bersifat silih asah, silih asih,silih asuh, dan bertaqwa pada Tuhan
YME.
c)
Merah diartikan berani. Diterapkan
pada anggota JMC untuk berjiwa berani membela club dalam kebenaran.
6.
Ukuran atribut lambang serta tata
cara penggunaannya diatur dalam ketentuan tersendiri.
7.
Seluruh anggota JMC tidak berhak
mengusik atau merubah atribut dan lambang resmi JMC dalam kondisi apapun.
8.
Atribut, lambang, dan simbol selain
logo resmi JMC yang dibuat pengurus organisasi harus mencerminkan identitas JMC.
Pasal 14
Motto JMC
“solidarity
of power” artinya: seluruh anggota JMC harus mengutamakan kebersamaan
sebagai bentuk kekuatan organisasi.
BAB VI
ATURAN TAMBAHAN DAN PERALIHAN
Pasal 15
- Hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar akan di atur dalam Anggaran Rumah Tangga.
- Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga merupakan satu kesatuan yang utuh dan tidak dapat berdiri sendiri.
Pasal 16
- Perubahan Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan dari seluruh pembina dan sekurang-kurangnya 2/3 anggota pengurus organisasi serta 2/3 dari jumlah anggota yang hadir di luar pengurus.
- Usulan perubahan disampaikan secara tertulis dan dilampirkan penjelasan rinci serta diserahkan kepada pengurus organisasi selambat-lambatnya 15 hari sebelum pelaksanaan.
PERNYATAAN
Anggaran
Dasar ini dibentuk secara bersama-sama oleh seluruh anggota JMC semua keputusan
dilakukan secara musyawarah dengan sadar tanpa adanya paksaan. Dengan demikian
secara resmi ditatapkan pada :
Hari : jumat
Tanggal : 5 juni 2015
Tempat : Sekretariat JMC
Dengan
disahkannya penyataan ini sebagai bukti legalitas JMC sebagai organisasi yang
bergerak dibidang otomotif
MENGETAHUI:
PEMBINA JMC KETUA UMUM JMC
Ali Permana S.IP Aditya Dwi Rahman
ANGGARAN
RUMAH TANGGA
Junti
Motor Community
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Syarat Anggota
Syarat-syarat
anggota JMC adalah :
1.
Pengendara yang memiliki sepeda
motor
2.
Memiliki pemahaman dan menyepakati prinsip
serta program JMC
3.
Bersedia mematuhi Anggaran Dasar
serta Anggaran Rumah Tangga JMC.
4.
Syarat-syarat keanggotaan secara
administratif dibuat dan dilaksanakan oleh rapat pengurus organisasi.
Pasal 2
Hak-Hak Anggota
1.
Ikut terlibat dalam aktivitas yang di
selenggarakan organisasi.
2.
Memberikan kritik dan usulan pada
organisasi.
3.
Memperoleh advokasi dari organisasi
apabila terdapat kasus yang menyangkut
pelaksanaan kegiatan organisasi.
4.
Menyampaikan usulan lisan dan
tulisan pada organisasi.
5.
Mendapatkan informasi perkembangan
organisasi.
6.
Berhenti atau mengundurkan diri.
7.
Seluruh anggota diwajibkan untuk
mengikuti agenda Touring wajib.
8.
Touring wajib di adakan 2 kali dalam
satu tahun.
Pasal 3
Kewajiban Anggota
1.
Mematuhi serta menjungjung tinggi
AD/ART organisasi.
2.
Mematuhi kebijakan, keputusan dan
aturan-aturan yang telah ditetapan.
3.
Menjalankan program serta
melaksanakan keputusan Pengurus organisasi.
4.
Menghormati pendapat dan usulan
sesama community.
5.
Membayar iuran anggota
6.
Berperan serta dalam mengembangkan dan
memajukan organisasi.
7.
Menjaga nama baik organisasi.
8.
Menerapkan cara berkendara yang
baik.
9.
Wajib kopdar minimal satu bulan dua kali.
10.
Bila berhalangan hadir wajib memberi
kabar pada sekretaris.
11.
Seluruh anggota diwajibkan untuk
mengikuti agenda Touring wajib.
12.
Touring wajib di adakan 2 kali dalam
satu tahun.
Pasal 4
Ketentuan anggota
1.
Anggota umum adalah anggota JMC.
Anggota umum boleh dari community lain, yang memiliki citra baik.
2.
Anggota Khusus adalah Anggota
masyarakat lain warga Negara Indonesia yang bukan anggota umum sesuai pada ayat
1, dan berminat pada bidang otomotif.
3.
Anggota Kehormatan adalah anggota
masyarakat yang berjasa pada JMC serta anggota tersebut telah lama berkecimpung
di dunia komunitas motor.
4.
Anggota tidak tetap adalah anggota
yang jarang sekali kumpul bareng sesuai waktu yang telah ditentukan dan sama
sekali tidak pernah mengikuti acara touring.
BAB II
DISIPLIN ANGGOTA
Pasal 5
Sanksi
Sanksi yang diberikan pada setiap anggota, yang melanggar
AD/ART serta disiplin organisasi, berupa:
1.
Teguran Lisan
2.
Teguran Tulisan
3.
Skorsing dan kehilangan haknya
sebagai anggota dan harus tetap menjalankan kewajibannya
4.
Dikeluarkan dari keanggotaan JMC
5.
Bagi anggota yangtidak mengikuti
touring wajib di kenakan sanksi yang telah di sepakati bersama.
6.
Sanksi yang di berikan kepada
anggota yang tidak mengikuti agenda touring wajib berupa denda sebesar 50 ribu.
Pasal 6
Pelaksanaan Sanksi
1.
Sanksi dilakukan atas dasar
penilaian yang benar dan adil berdasarkan AD/ART.
2.
Hasil keputusan diserahkan pada
Ketua, dan diumumkan kepada anggota lewat sebuah surat pemberitahuan, apabila
sanksi yang diberikan berupa teguran tulisan.
3.
Pencopotan anggota dilakukan secara
tidak terhormat jika melanggar pasal 5 ayat 4.
Pasal 7
Hak Pembelaan diri
1.
Anggota yang menerima sanksi berhak melakukan pembelaan diri
di depan pengurus organisasi.
2.
Jika pembelaan diterima maka rehabilitasi harus diberikan
oleh pengurus organisasi.
3
jika anggota yang menerima sanksi tidak dapat memberi pembelaan diri
kembali ke pasal 6 ayat 3.
BAB III
ORGANISASI
Pasal 8
Musyawarah Besar
1.
Musyawarah Besar (Mubes) adalah
pengambilan keputusan tertinggi, dilaksanakan sekurang-kurangnya 2 tahun
sekali, di hadiri peserta penuh, yakni seluruh anggota yang tergabung dalam JMC.
Hak-hak peserta mubes:
a)
Mempunyai hak suara dan bicara
b)
Mempunyai hak memilih dan dipilih
c)
Peninjau mempunyai hak bicara hanya
bila diminta oleh pimpinan sidang untuk memberi penjelasan atau pandapat.
2.
Tugas-tugas dan wewenangnya:
a)
Meminta pertanggung jawaban pengurus
organisasi yang dipilih pada priode sebelumnya.
b)
Memilih dan mengangkat pengurus
untuk periode yang akan dating.
c)
Menetapkan keputusan yang sudah
dirapatkan
d)
Membuat garis-garis besar program
organisasi
e)
Menetapkan garis-garis besar
kebijakan hasil mubes
f)
Memperbaiki dan menyempurnakan
kembali AD/ART organisasi, kecuali pada Bab V Anggaran Dasar.
g)
Membuat Resolusi-resolusi
Pasal 9
Musawarah Luar Biasa
Dalam keadaan luar biasa musawarah besar dapat dilaksanakan
atas usulan pengurus organisasi ( 50% + 1 anggota aktif) serta mendapat
persetujuan pendiri minimal 1 (satu).
Pasal 10
Pengurus Organisasi
1.
Pengurus organisasi dipilih,
diangkat dan diberhentikan untuk masa jabatan 2 tahun.
a)
Pengurus organisasi berkedudukan di
sekretariat.
b)
Pengurus organisasi merupakan badan pimpinan
tertinggi di bawah pendiri/pembina
c)
Pengurus organisasi dalam membuat
keputusan harus berkoordinasi dengan pendiri
d)
Pengurus organisasi mempertanggung
jawabkan kepengurusannya dalam mubes.
2.
Tugas dan tanggungjawabnya:
a)
Melaksanakan keputusan
b)
Mengambil keputusan dan memberi
arahan kepada anggota JMC setelah berkoordinasi dengan pendiri/pembina.
c)
Menyelenggarakan rapat pengurus
sekurang-kurangnya satu kali dalam satu bulan.
d)
Membuat laporan secara tertulis
hasil kerjanya kepada pendiri/pembina.
3.
Anggota pengurus organisasi terdiri
atas :
a)
Ketua
b)
Ketua Harian
c)
Sekretaris
d)
Bendahara
e)
Humas
f)
Tata Tertib
Pasal 11
Struktur Organisasi JMC
1.
Ketua
a)
Ketua dipilih, diangkat, dan
diberhentikan oleh Mubes
b)
Ketua berkedudukan di sekretariat.
Tugas
dan Tanggungjawabnya:
a. Mengepalai
pengurus organisasi
b. Mengkoordinir
Pengurus organisasi
c. Mewakili
organisasi dalam kerja-kerja eksternal.
d. Mempersiapkan,
melaksanakan, dan mengawasi keputusan
e. Melaksanakan
Program organisasi
f. Memberi
laporan berkala pada dewan pembina
2.
Ketua Harian
a. Ketua
harian dipilih, diangkat, dan diberhentikan oleh Mubes
b. Ketua
harian berkedudukan di sekretariat.
3.
Tugas dan Tanggung jawabnya :
a. Memimpin
dan mengkoordinasi kerja-kerja internal dan eksternal organisasi dengan dibantu
staf-stafnya
b. Menyelenggarakan system berlapis
untuk pendistribusian keputusan dan pengumpulan laporan-laporan dari organ
terendah sampai organ tertinggi dan sebaliknya.
c. Menyiapkan
seluruh bahan rapat secara sistematis untuk rapat pengurus
d. Menyelenggarakan
rapat sekurang-kurangnya satu kali dalam satu bulan
e. Sebagai
penanggung jawab dan coordinator lapangan.
3.
Sekretaris
a)
Sekretaris dipilih, diangkat, dan diberhentikan oleh Mubes
b)
Sekretaris berkedudukan di sekretariat.
Tugas dan Tanggungjawabnya :
a)
Menyelenggarakan system pengarsipan seluruh dokumen
b)
Menyelenggarakan semua kegiatan administrasi surat menyurat
JMC
c)
Membantu Ketua dan ketua harian menyusun program kerja
d)
Mengurus absensi anggota dengan berkoordinasi dengan ketua
harian
e)
Membuat laporan bulanan dan tahunan kepada ketua harian
4.
Bendahara
a)
Bendahara dipilih, diangkat, dan diberhentikan oleh ketua
b)
Bendahara berkedudukan di sekretariat.
Tugas dan Tanggungjawabnya :
a)
Membantu Ketua dalam bidang administrasi keuangan
b)
Menyimpan uang organisasi
c)
Menerima dan mengeluarkan uang atas persetujuan Ketua
d)
Melaporkan keuangan organisasi minimal 2 bulan sekali
e)
Memantapkan pelaksanaan kewajiban iuran bulanan dari para
anggota
f)
Mencatat setiap pengeluaran dan pemasukan di buku kas
5.
Humas
a) Humas dipilih, diangkat, dan
diberhentikan oleh Ketua
b) Humas berkedudukan di sekretariat.
Tugas dan Tanggungjawabnya :
a)
Membantu Ketua harian dalam hubungan internal dan ekternal
b)
Menyelenggarakan segala kegiatan sosialisasi Community
c)
Menghimpun informasi yang berhubungan dengan Community
d)
Membuat laporan harian dan bulanan kepada ketua harian
e)
Menerima laporan dari luar Community
6.
Tata Tertib
a)
Tata Tertib dipilih, diangkat, dan diberhentikan oleh Ketua
b)
Tata Tertib berkedudukan di sekretariat.
Tugas dan Tanggungjawabnya :
a)
Membatu ketua harian dalam ketertiban anggota
b)
Menyelenggarakan segala kegiatan tata tertib dalam community
c)
Mengontrol segala tindakan dan tingkah laku anggota
d)
Mengingatkan dan memberikan sanksi kepada anggota yang
melanggar peraturan club
e)
Membuat laporan bulanan dan tahunan kepada ketua harian
9.
Dewan Pembina
a)
Dewan pembina merupakan anggota pendiri terdiri atas NRA
001, 002, dan 003.
b)
Dewan Pembina berkedudukan di sekretariat.
Tugas dan Wewenangnya :
a)
Sebagai pengambil keputusan tertinggi pada setiap usulan
dalam organisasi
b)
Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja pengurus
c)
Melaksanakan rapat luar biasa apabila dirasa perlu
d)
Menerima laporan dari pengurus
10.
Dewan Penasehat
Merupakan
orang yang memiliki kompetensi tinggi di dalam community yang mampu memberikan
solusi positif bagi kemajuan intern JMC
Tugas
dan wewenangnya :
a)
Memberi solusi positif apabila terdapat masalah luar biasa
yang tidak dapat diselesaikan oleh seluruh pengurus, anggota, dan dewan
pembina.
b)
Memberi masukan untuk kemajuan JMC
11.
Dewan Pelindung
Suatu
organisasi berbadan hukum yang dianggap legal di Indonesia.
Tugas
dan wewenangnya:
Melindungi
Community di saat, community mengalami masalah yang krusial.
Pasal 12
Pergantian Pengurus Organisasi
1.
Ketua, Kahar, dan Sekretaris dapat
diberhentikan sebelum masa jabatannya.
2.
Mengacu pada ayat 1, pergantian
dapat dilakukan jika disetujui 2/3 jumlah pengurus, 2/3 jumlah anggota anggota
dan minimal 2 pendiri.
3.
Pengurus organisasi selain pada ayat
1, dapat berhentikan sebelum masa jabatannya oleh ketua, jika disetujui 2/3
anggota aktif dan 1 pendiri.
BAB IV
Keuangan
Pasal 13
Sumber keuangan JMC didapat dari:
1.
Iuran wajib anggota
2.
Donasi yang tidak mengikat dari
simpatisan
3.
Kerja sama social ekonomi
4.
Hasil dari Dana Usaha
Pasal 14
Setiap Anggota JMC wajib membayar iuran rutin mingguan
sesuai dengan keputusan pengurus dengan batas maksimum Rp, 10,000.-
Pasal 15
1. Pengelola dan pemegang keuangan
adalah divisi bendahara dan dana usaha pengurus
2. Pertanggung jawaban keuangan
disampaikan dalam rapat-rapat pengurus dan Musawarah besar
Pasal 16
Untuk keamanan, maka dana dapat di
simpan di bank atas nama JMC.
BAB V
Pembubaran
1.
Pasal 17
1.
JMC hanya dapat dibubarkan melalui
rapat umum anggota dan rapat istimewa anggota yang khusus diadakan untuk itu.
2.
Pelaksanaan ketentuan mengenai
pembubaran JMC dilakukan dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku.
BAB VI
Tambahan dan Peralihan
Pasal 18
Hal-hal yang belum diatur dalam AD/ART akan diatur dalam Musyawarah
besar
BAB VII
Penutup
Pasal 19
1. Setiap
anggota JMC dianggap telah mengetahui AD/ART
2. Perselisihan
dalam penafsiran AD/ART diputuskan pengurus bersama-sama dewan pembina JMC
Pasal 20
AD/ART ini berlaku sejak tanggal
ditetapkan.
LAMPIRAN – LAMPIRAN
1.
Gambar
Logo Resmi JMC
![]() |
2. Cara Pemasangan Atribut JMC Pada
Motor
a) Tampak Depan
b) Tampak Samping Kiri
c) Tampak Samping Kanan
d) Tampak Belakang
ANGGARAN DASAR DAN
ANGGARAN
RUMAH TANGGA
Junti Motor Community Since 2005
PERNYATAAN
Anggaran
Dasar ini dibentuk secara bersama-sama oleh seluruh anggota JMC semua keputusan
dilakukan secara musyawarah dengan sadar tanpa adanya paksaan. Dengan demikian
secara resmi ditatapkan pada :
Hari : Jumat
Tanggal : 5 Juni 2015
Tempat : Sekretariat JMC
Dengan
disahkannya penyataan ini sebagai bukti legalitas JMC sebagai organisasi yang
bergerak dibidang otomotif
MENGETAHUI:
PEMBINA JMC KETUA UMUM JMC
Ali Permana S.IP Aditya Dwi Rahman
